Tunjangan Pimpinan KPK
Selama menjabat, Pimpinan KPK akan mendapatkan beberapa tunjangan yang dibayarkan setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan bagi Pimpinan KPK adalah sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan
- Ketua KPK: Rp 24.818.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan
- Ketua KPK: Rp 2.396.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan
- Ketua KPK: Rp 37.750.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi
- Ketua KPK: Rp 29.546.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
- Ketua KPK: Rp 16.325.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua
- Ketua KPK: Rp 8.063.500
- Wakil Ketua KPK: Rp 6.807.250
- Jumlah Penghasilan Pimpinan KPK
- Ketua KPK: Rp 123.938.500
- Wakil Ketua KPK: 112.591.250
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Sementara, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji pokok dan berbagai tunjangannya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dalam peraturan yang sama, Pimpinan KPK juga akan diberikan biaya perjalanan dinas. Biaya ini akan diberikan bagi Pimpinan yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri. Adapun besaran biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANTARA | ADE RIDWAN | TIM TEMPO | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Intip Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri yang Diminta Mundur Usai Kisruh Korupsi di Basarnas