TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, kembali disorot masyarakat. Ia diminta mundur setelah mencuatnya kisruh penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas dengan TNI.
Desakan mundur tersebut salah satunya datang dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Bambang menilai penanganan kasus dugaan korupsi itu telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh instansi yang paling bertanggungjawab dalam tugas tersebut.
"Kita dan pemberantasan korupsi tengah dinista dan dihina oleh institusi yang justru paling bertanggungjawab dan diamanahi sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas," kata Bambang melalui keterangan persnya, Ahad, 30 Juli 2023.
Sebelumnya, Firli juga menjadi perhatian atas dugaan pelanggaran kode etik di lembaga yang ia pimpin. Sejumlah pegiat antikorupsi, aktivis, dan eks pegawai KPK pada Senin, 10 April 2023, ramai-ramai melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK. Setelah diadukan ke Dewas KPK, Firli juga akan dipolisikan lantaran dugaan membocorkan dokumen kasus korupsi di Kementerian ESDM..
“Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu pembocoran dokumen itu telak,” ujar mantan Ketua KPK Abraham Samad, di gedung KPK, Senin, 10 April 2023.
Gaji Firli Bahuri di KPK
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Dilansir dari kpk.go.id, ia pernah mengikuti pendidikan kepolisian yang lengkap. Firli menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selain itu, Firli juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.
Gaji Firli sendiri sebagai pimpinan tertinggi KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Sebagaimana Pasal 3 dalam beleid tersebut, Ketua KPK akan mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Selain itu, baik Firli Bahuri maupun Wakil Ketua KPK lain, diberikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Adapun untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Pimpinan KPK juga diberikan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun rincian gaji Firli Bahuri sebagai ketua KPK adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000 per bulan.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan (dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi).
- Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500 per bulan (dibayarkan ke dana pensiun).
Selanjutnya:Rincian harta kekayaan Firli Bahuri...