Cara Membuat Sertifikat Tanah Via Online
Setelah mengetahui syarat serta dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat sertifikat tanah, berikut ini adalah cara membuat sertifikat tanah via online dengan mudah. Namun perlu dicatat, bahwa beberapa tahapan dalam pembuatan sertifikat tanah via online ini tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun cara membuatnya adalah sebagai berikut.
- Install Aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan cara mendaftarkan username dan password
- Lakukan aktivasi akun di kantor BPN terdekat
- Selanjutnya Anda dapat membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Kemudian menyerahkan semua dokumen persyaratan yang telah lengkap
- Buat janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah
- Setelah tanah diukur, pembuatan sertifikat tanah akan segera diproses
- Kemudian Anda diharuskan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Terakhir, status pembuatan sertifikat tanah dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Demikian cara membuat sertifikat tanah via online yang mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan untuk mengikuti semua tahapan agar pembuatan sertifikat berjalan lancar.
Selain itu, bagi Anda yang ingin membuat sertifikat tanah, ada baiknya juga untuk melakukan update informasi terlebih dahulu ke BPN terkait. Update informasi dilakukan agar Anda dapat menyiapkan syarat dan mengikuti tahapan secara tepat.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: 80 Persen Tanah di Medan Kantongi Sertifikat, Kepala BPN Yakin Tahun Depan Jadi Kota Lengkap