TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat tanah, ada baiknya untuk segera membuatnya. Apalagi saat ini cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Cara membuat sertifikat tanah via online dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah online, aplikasi ini juga menyediakan beragam fitur yang menginformasikan mengenai pertahanan.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah via online secara mudah? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Via Online
Sebelum membuat sertifikat tanah via online, ada baiknya untuk menyiapkan syarat-syarat serta dokumen secara lengkap agar memudahkan proses pembuatan sertifikat tanah. Dilansir dari Indonesia.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa