Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

image-gnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat tanah, ada baiknya untuk segera membuatnya. Apalagi saat ini cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mudah secara online. 

Cara membuat sertifikat tanah via online dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Selain dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah online, aplikasi ini juga menyediakan beragam fitur yang menginformasikan mengenai pertahanan. 

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah via online secara mudah? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut. 

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Via Online

Sebelum membuat sertifikat tanah via online, ada baiknya untuk menyiapkan syarat-syarat serta dokumen secara lengkap agar memudahkan proses pembuatan sertifikat tanah. Dilansir dari Indonesia.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat Pernyataan tidak sengketa

Selanjutnya: Cara membuat sertifikat tanah via online

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

3 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

Menteri Teten Masduki tetap menolak Tiktok Shop. Menurutnya, pendapatan dari perdagangan online di Tanah Air lebih banyak dinikmati perusahaan asing.


Tanah Abang Sepi, Begini Keadaan di Thamrin City

3 hari lalu

Sejumlah kios di pusat grosir Thamrin City tutup pada Rabu, 20 September 2023..Para pedagang mengakui ada penurunan pengunjung. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila
Tanah Abang Sepi, Begini Keadaan di Thamrin City

Penurunan jumlah pengunjung juga dirasakan pedagang di Thamrin City


Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

4 hari lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

Pemerharti kebijakan publik menyebutkan diperlukan regulasi yang mengatur kehadiran e-commerce dan marketplace yang saat ini merambah masyarakat.


Pasar Tanah Abang Sepi Pengunjung, Teten Blak-blakan Beberkan Deretan Penyebabnya

8 hari lalu

Amin (70 tahun), salah satu pedagang yang masih bertahan di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juli 2023. Pasar ini kini dikeluhkan semakin sepi dan cenderung terbengkelai, bahkan dikabarkan jadi sarang preman. Tempo/M. Faiz Zaki
Pasar Tanah Abang Sepi Pengunjung, Teten Blak-blakan Beberkan Deretan Penyebabnya

Menteri Teten Masduki membeberkan sejumlah alasan pasar Tanah Abang sepi pengunjung saat ini, mulai dari hulu hingga hilir. Berikut penjelasannya.


Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

11 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

Ketua Satgas Pungli Kemenkopolhukam akan menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.


Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK

11 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK

Mahfud MD membeberkan duduk perkara status tanah di Pulau Rempang, tempat terjadinya bentrok antara masyarakat adat daerah seteempat dengan aparat.


Amerika Serikat Perkarakan Google dalam Sidang Anti-Monopoli

12 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Amerika Serikat Perkarakan Google dalam Sidang Anti-Monopoli

Google akan menyampaikan argumentasi bahwa konsumen tetap menggunakan Google karena mereka mengandalkan Google untuk menjawab pertanyaan


Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

18 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki praktik jual-beli BPKB dan STNK secara online yang sedang marak di media sosial.


Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah

19 hari lalu

(dari kiri) Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,  saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah.