TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan adanya kasus pelanggaran kebijakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 353 miliar. Pelanggaran ini membuat Polri akan memblokir atau menonaktifkan ratusan ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
Polri menyebutkan ada sekitar 191 ribu handphone (HP) yang terancam di-shutdown paksa buntut dari kasus IMEI ilegal ini. Nantinya, Bareskrim Polri juga akan membuka posko pengaduan bagi para pengguna ponsel yang ter-shutdown untuk mendata jumlah korban.
Lantas, bagaimana ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal yang bakal diblokir Polri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Ciri-Ciri ponsel dengan IMEI Ilegal
IMEI adalah kombinasi 15 digit angka yang memiliki fungsi guna mengidentifikasi perangkat elektronik, terutama ponsel, yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. Setiap perangkat akan memiliki IMEI yang berbeda sebagai identitasnya. IMEI ini juga dapat dipakai untuk mengecek negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan informasi ponsel lainnya. Berikut ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal:
Tidak bisa mengakses sinyal atau jaringan