TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM telah resmi menentukan biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Berdasarkan ketetapan tersebut, biaya maksimal layanan pengisian listrik SPKLU untuk Fast Charging sebesar Rp 25.000, sedangkan untuk Ultra Fast Charging maksimal sebesar Rp 57.000.
Dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), terdapat empat jenis teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat, yakni:
- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging).
- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging).
- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging).
- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Infrastruktur pengisian listrik itu sendiri telah mencapai 2.188 unit. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam acara “Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station” di Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023.
“Ini tentunya melebihi target yang kami rencanakan. Walaupun demikian, kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” jelasnya.
IRMA AULIA IRAWAN
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Bahlil: Kita Pertimbangkan Satu KTP, Satu Motor Listrik