TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terbukti dari adanya maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacuan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat.
Kenapa Administrasi IKN Kacau Balau?
Dari hasil investigasi Ombudsman, penyebab utama dari kekacauan administrasi IKN adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) dengan nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Penerapan SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres ini, peraturan yang ada fokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah saja.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
Sehingga SE tersebut tidak hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, namun SE tersebut juga membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) berhenti. Dia menjelaskan layanan tersebut berhenti di kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Berhentinya layanan pertanahan itu terjadi karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas. "Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Perbaikan Regulasi Pertanahan IKN