Alasan kacaunya administrasi di IKN selanjutnya adalah karena pertugas kanwil dan kantah meragukan batas wilayah IKN. Pasalnya, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.
Dadan berpendapat bahwa situasi ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi hak keperdataan masyarakat dari praktik mafia tanah, terutama bagi mereka yang secara de facto menguasai atau memiliki hak atas tanah, namun tidak memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan.
Ombudsman Desak Perbaikan Regulasi Pertanahan IKN
Atas kasus maladministrasi layanan pertanahan di IKN, Ombudsman mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi pertanahan IKN. Ia mengatakan pemerintah setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN. Tenggat waktu yang diberikan Ombudsman terhitung 30 hari sejak hari ini, 27 Juli 2023.
"Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023.
Selain itu, Ombudsman berharap dengan adanya laporan investigasi ini, maka dapat mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN.
Lebih lanjut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
RIZKI DEWI AYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Daftar Temuan Ombudsman soal Administrasi Tanah di IKN yang Berantakan