Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

image-gnews
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor. 

Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini juga tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.

Seperti dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, menurut  Airlangga Hartarto, usaha kecil dan menengah menyumbang 60,5 persen dari PDB dan 96,9 persen dari tenaga kerja nasional. Namun, kata dia, banyak UKM yang terseok-seok bahkan gulung tikar akibat pandemi COVID-19.

Airlangga menyatakan kewajiban utang UMKM kepada bank bisa diampuni. Namun, pinjaman yang macet harus ditata ulang terlebih dahulu. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan pinjaman ke bank. Alasannya adalah perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan. 

Jika kelayakan kredit UMKM yang buruk terus menjadi kepentingan penanggung kreditur, penjamin, yaitu tertanggung, tetap memiliki kewajiban untuk mengalihkan.

Sekalipun tagihan dihapus, yang tentu saja bukan keputusan yang mudah, mengingat syarat dan upayanya, tetap akan dicatat dalam data SLIK sebagai debitur buruk, yang merupakan kabar buruk bagi analis kredit yang menerbitkan pinjaman baru. 

Setelah UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).  

Dilansir dari situs web Kemenkeu, cara melampirkan dokumennya dengan menyertakan bukti identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari fasilitas/jasa yang menyatakan tidak dapat melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan atau pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS. Permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022, kata Riald. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan. 

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi. 

Kredit Macet di Indonesia

Peringkat kredit macet biasanya mengacu pada situasi di mana debitur tidak dapat terus membayar utangnya atau mencicil kreditur. 

Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, menurut laman mpr.go.id, seperti tidak adanya rencana keuangan debitur, kekurangan dana debitur, ketidakmampuan debitur untuk membayar, debitur tidak membayar atau batas kredit kreditur yang terlalu tinggi. 

Jika debitur menunggak pembayaran lebih lama, tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan bank juga meningkat. Akibatnya, jumlah yang harus dibayar debitur juga meningkat. 

Semakin besar pinjaman, semakin besar beban debitur hingga tidak bisa lagi mencicil dan membayar. Hal ini menyebabkan kasus kredit macet dan penyelesaiannya sulit diterapkan. Jika ini terjadi dalam skala besar, maka dapat mempengaruhi perekonomian dan perekonomian negara. Karena itu, peraturan kredit macet diberlakukan. 

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

ANGELINA TIARA P  I  RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.


Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

1 hari lalu

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.


Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tempo/Annisa Febiola.
Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.


PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan bergabungnya Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.


Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.