TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor.
Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini juga tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.
Seperti dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, menurut Airlangga Hartarto, usaha kecil dan menengah menyumbang 60,5 persen dari PDB dan 96,9 persen dari tenaga kerja nasional. Namun, kata dia, banyak UKM yang terseok-seok bahkan gulung tikar akibat pandemi COVID-19.
Airlangga menyatakan kewajiban utang UMKM kepada bank bisa diampuni. Namun, pinjaman yang macet harus ditata ulang terlebih dahulu. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan pinjaman ke bank. Alasannya adalah perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan.
Jika kelayakan kredit UMKM yang buruk terus menjadi kepentingan penanggung kreditur, penjamin, yaitu tertanggung, tetap memiliki kewajiban untuk mengalihkan.
Sekalipun tagihan dihapus, yang tentu saja bukan keputusan yang mudah, mengingat syarat dan upayanya, tetap akan dicatat dalam data SLIK sebagai debitur buruk, yang merupakan kabar buruk bagi analis kredit yang menerbitkan pinjaman baru.
Setelah UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Dilansir dari situs web Kemenkeu, cara melampirkan dokumennya dengan menyertakan bukti identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari fasilitas/jasa yang menyatakan tidak dapat melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan atau pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS. Permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022, kata Riald.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan.
"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023.
Menurutnya, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi.
Kredit Macet di Indonesia
Peringkat kredit macet biasanya mengacu pada situasi di mana debitur tidak dapat terus membayar utangnya atau mencicil kreditur.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, menurut laman mpr.go.id, seperti tidak adanya rencana keuangan debitur, kekurangan dana debitur, ketidakmampuan debitur untuk membayar, debitur tidak membayar atau batas kredit kreditur yang terlalu tinggi.
Jika debitur menunggak pembayaran lebih lama, tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan bank juga meningkat. Akibatnya, jumlah yang harus dibayar debitur juga meningkat.
Semakin besar pinjaman, semakin besar beban debitur hingga tidak bisa lagi mencicil dan membayar. Hal ini menyebabkan kasus kredit macet dan penyelesaiannya sulit diterapkan. Jika ini terjadi dalam skala besar, maka dapat mempengaruhi perekonomian dan perekonomian negara. Karena itu, peraturan kredit macet diberlakukan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.
ANGELINA TIARA P I RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM