Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

image-gnews
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor. 

Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini juga tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.

Seperti dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, menurut  Airlangga Hartarto, usaha kecil dan menengah menyumbang 60,5 persen dari PDB dan 96,9 persen dari tenaga kerja nasional. Namun, kata dia, banyak UKM yang terseok-seok bahkan gulung tikar akibat pandemi COVID-19.

Airlangga menyatakan kewajiban utang UMKM kepada bank bisa diampuni. Namun, pinjaman yang macet harus ditata ulang terlebih dahulu. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan pinjaman ke bank. Alasannya adalah perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan. 

Jika kelayakan kredit UMKM yang buruk terus menjadi kepentingan penanggung kreditur, penjamin, yaitu tertanggung, tetap memiliki kewajiban untuk mengalihkan.

Sekalipun tagihan dihapus, yang tentu saja bukan keputusan yang mudah, mengingat syarat dan upayanya, tetap akan dicatat dalam data SLIK sebagai debitur buruk, yang merupakan kabar buruk bagi analis kredit yang menerbitkan pinjaman baru. 

Setelah UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).  

Dilansir dari situs web Kemenkeu, cara melampirkan dokumennya dengan menyertakan bukti identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari fasilitas/jasa yang menyatakan tidak dapat melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan atau pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS. Permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022, kata Riald. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan. 

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi. 

Kredit Macet di Indonesia

Peringkat kredit macet biasanya mengacu pada situasi di mana debitur tidak dapat terus membayar utangnya atau mencicil kreditur. 

Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, menurut laman mpr.go.id, seperti tidak adanya rencana keuangan debitur, kekurangan dana debitur, ketidakmampuan debitur untuk membayar, debitur tidak membayar atau batas kredit kreditur yang terlalu tinggi. 

Jika debitur menunggak pembayaran lebih lama, tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan bank juga meningkat. Akibatnya, jumlah yang harus dibayar debitur juga meningkat. 

Semakin besar pinjaman, semakin besar beban debitur hingga tidak bisa lagi mencicil dan membayar. Hal ini menyebabkan kasus kredit macet dan penyelesaiannya sulit diterapkan. Jika ini terjadi dalam skala besar, maka dapat mempengaruhi perekonomian dan perekonomian negara. Karena itu, peraturan kredit macet diberlakukan. 

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

ANGELINA TIARA P  I  RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

8 jam lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

11 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

2 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.