Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

image-gnews
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor. 

Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini juga tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.

Seperti dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, menurut  Airlangga Hartarto, usaha kecil dan menengah menyumbang 60,5 persen dari PDB dan 96,9 persen dari tenaga kerja nasional. Namun, kata dia, banyak UKM yang terseok-seok bahkan gulung tikar akibat pandemi COVID-19.

Airlangga menyatakan kewajiban utang UMKM kepada bank bisa diampuni. Namun, pinjaman yang macet harus ditata ulang terlebih dahulu. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan pinjaman ke bank. Alasannya adalah perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan. 

Jika kelayakan kredit UMKM yang buruk terus menjadi kepentingan penanggung kreditur, penjamin, yaitu tertanggung, tetap memiliki kewajiban untuk mengalihkan.

Sekalipun tagihan dihapus, yang tentu saja bukan keputusan yang mudah, mengingat syarat dan upayanya, tetap akan dicatat dalam data SLIK sebagai debitur buruk, yang merupakan kabar buruk bagi analis kredit yang menerbitkan pinjaman baru. 

Setelah UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).  

Dilansir dari situs web Kemenkeu, cara melampirkan dokumennya dengan menyertakan bukti identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari fasilitas/jasa yang menyatakan tidak dapat melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan atau pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS. Permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022, kata Riald. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan. 

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi. 

Kredit Macet di Indonesia

Peringkat kredit macet biasanya mengacu pada situasi di mana debitur tidak dapat terus membayar utangnya atau mencicil kreditur. 

Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, menurut laman mpr.go.id, seperti tidak adanya rencana keuangan debitur, kekurangan dana debitur, ketidakmampuan debitur untuk membayar, debitur tidak membayar atau batas kredit kreditur yang terlalu tinggi. 

Jika debitur menunggak pembayaran lebih lama, tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan bank juga meningkat. Akibatnya, jumlah yang harus dibayar debitur juga meningkat. 

Semakin besar pinjaman, semakin besar beban debitur hingga tidak bisa lagi mencicil dan membayar. Hal ini menyebabkan kasus kredit macet dan penyelesaiannya sulit diterapkan. Jika ini terjadi dalam skala besar, maka dapat mempengaruhi perekonomian dan perekonomian negara. Karena itu, peraturan kredit macet diberlakukan. 

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

ANGELINA TIARA P  I  RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

4 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

17 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

1 hari lalu

Holding Ultra Mikro, yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, merayakan tiga tahun pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, dengan total pembiayaan lebih dari Rp622,3 triliun untuk 36,1 juta nasabah. Dok. BRI
Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

1 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

1 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

3 hari lalu

Ilustrasi pendaftaran merek dagang. Freepik
UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang atau kekayaan intelektual sepanjang 2024.