Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

image-gnews
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan. 

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023. 

Pemilihan debitur, tuturnya, harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi. 

Pasalnya, ia menemukan ada pelaku usaha yang memiliki kredit macet di bawah Rp 5 juta, padahal bisnisnya mengalami kemajuan di era pasca-pandemi."Itu bisa masuk dalam write off," kata dia. 

Adapun rencana penghapusan kredit UMKM sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Berdasarkan Pasal 250 Bab XIX UU PPSK disebutkan bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Hal itu guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian merujuk pada Pasal 251 UU PPSK, disebutkan kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku merupakan kerugian perusahaan masing-masing. Regulasi itu juga mengatur kerugian yang timbul bukan termasuk kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, sesuai dengan ketentuan hukum, dan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. 

Sebelumnya, rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor. 

Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK. 

Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Audit Empat Dana Pensiun BUMN, BPKP: Dua Terindikasi Fraud

11 menit lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh foto bersama usai memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan BUMN yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (3/10). Laporan ini merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah kasus mega korupsi dana pensiun Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Audit Empat Dana Pensiun BUMN, BPKP: Dua Terindikasi Fraud

Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaudit empat dana pensiun yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.


Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Berlaku Bulan Depan

32 menit lalu

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengadakan AFPI UMKM Digital Summit 2023. Hadir dalam kegiatan ini Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Kegiatan ini bertujuan untuk menghubungkan, memajukan, dan mendukung perkembangan UMKM di Indonesia melalui pemanfaatan digital. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Berlaku Bulan Depan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penghapusan kredit macet UMKM berlaku bulan depan.


Audit Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir Sebut Kerugian Lebih dari Rp 300 Miliar

47 menit lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan BUMN yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (3/10). Laporan ini merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah kasus mega korupsi dana pensiun Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Audit Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir Sebut Kerugian Lebih dari Rp 300 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 70 persen dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola BUMN dalam kondisi sakit.


25 Tahun Bank Mandiri, Bermula dari Peleburan 4 Bank Pemerintah

2 jam lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
25 Tahun Bank Mandiri, Bermula dari Peleburan 4 Bank Pemerintah

Bank Mandiri merupakan hasil peleburan empat bank pemerintah 25 tahun lalu, bank apa saja?


DPR Setujui PMN Rp 70,79 Triliun untuk 16 BUMN, Sri Mulyani: Sangat Terbatas dan Spesifik

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
DPR Setujui PMN Rp 70,79 Triliun untuk 16 BUMN, Sri Mulyani: Sangat Terbatas dan Spesifik

Sri Mulyani menekankan uang negara lewat PMN senilai Rp 70,79 triliun disuntikkan ke BUMN-BUMN dengan sangat terbatas dan spesifik. Apa maksudnya?


4 Tahun, Hutama Karya Bangun Tol Trans Sumatera Sepanjang 1.021,5 Kilometer

6 jam lalu

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu jalan tol Indralaya-Prabumulih. ANTARA/HO-Corcom PT Hutama Karya
4 Tahun, Hutama Karya Bangun Tol Trans Sumatera Sepanjang 1.021,5 Kilometer

Selama empat tahun terakhir, sudah terbangun 1.021,5 kilometer ruas tol Trans Sumatera yang menghubungkan hampir seluruh wilayah di Sumatera.


Penyaluran KUR per September 2023 Capai Rp 175,73 Triliun

19 jam lalu

Kain tenun produksi UMKM di Desa Wedani, Gresik yang sudah diekspor hingga Ethiopia dipamerkan di Balai Desa Wedani pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami
Penyaluran KUR per September 2023 Capai Rp 175,73 Triliun

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menyampaikan realisasi penyaluran KUR per 30 September 2023 Rp 175,73 triliun.


Terkini Bisnis: Tiket Kereta Cepat Masih Gratis hingga PMN untuk 16 BUMN Segera Cair

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkini Bisnis: Tiket Kereta Cepat Masih Gratis hingga PMN untuk 16 BUMN Segera Cair

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin sore, 2 Oktober 2023 dimulai dari kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh gratis.


DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

Komisi XI DPR RI telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran 2023.


Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

1 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM