Sayangnya, seringkali masyarakat menyadari tentang pentingnya asuransi kesehatan saat dalam keadaan sakit. Sehingga, menurut Ghufron, kesadaran masyarakat terhadap kesehatan masih perlu ditingkatkan. "Sering kalau tidak butuh, tidak bayar, jadi nunggak. Padahal, seharusnya terus bayar," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan masyarakat bahwa ada ketentuan sanksi bagi para para penunggak iuran BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan itu berlaku bagi penunggak iuran maksimal selama dua tahun. Salah satu sanksi yang diterima berupa penonaktifkan layanan JKN.
"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," ucap Ghufron.
Namun, meskipun ada tunggakan, Ghufron memastikan tingkat kepatuhan membayar iuran JKN masih relatif baik, karena 90 persen lebih dari sekitar 258 juta peserta BPJS Kesehatan aktif bergotong royong membayar iuran. "Kepatuhan pengumpulan iuran tidak pernah terjadi sebaik tahun sekarang, karena sekarang sudah lebih 90 persen, bahkan pernah sampai 99 persen membayar iuran."
ANTARA
Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Soal Diskriminasi Pelayanan ke Peserta: Masih Ada, tapi Secara Umum Sudah Berkurang