KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya. “Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar," ujarnya.
Sedangkan hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL. Sehingga ia menduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain.
Adin mengatakan para pelaku teridentifikasi menyelundupkan benih lobster melalui jalur darat, jalur laut, serta jalur udara. Pola distribusi BBL ini, tuturnya, dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar, sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.
Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.
Kemudian berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri. Untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL ini, Adin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan Kepolisian.
Pilihan editor: Larangan Ekspor Benur Tetap Berlaku, KKP: Isu Dibuka Kembali Tidak Benar