TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) tetap berlaku.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi. "Ya, (aturan larangan ekspor benur) masih berlaku," ujar Wahyu melalui pesan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Baca juga:
Ketika ditanya kemungkinan larangan itu dikaji kembali, Wahyu menjawab: "Nggak bakalan. Isu dibuka kembali tidak benar."
Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu juga mengungkapkan hal serupa. "So far, Permen (peraturan menteri tentang larangan ekspor benur) eksisting masih berlaku," komentar Tebe, sapaannya, Senin.
Adapun beleid yang dia maksud adalah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara republik indonesia.
Dalam Permen tersebut, kegiatan penangkapan benih bening lobster diperbolehkan, tetapi hanya untuk budidaya."Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permen KP 17/2021.
Selain itu, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi. Benur juga dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: KPPU Vonis Bersalah PT Aero Citra Kargo karena Monopoli Ekspor Benur Lobster