Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Ekspor Benur, Pengamat: Jika Dibuka Kembali Merusak Pembudidayaan

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman berharap pemerintah tidak mencabut larangan ekspor benur. Alasannya, larangan ekspor benur adalah bagian dari upaya perlindungan dalam negeri.

"Jika dibuka, akan terjadi pengeksploitasian benur besar-besaran, akan merusak pembudidayaan," ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa, 11 Juli lalu.

Larangan ekspor benur termaktub pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Yusri menjelaskan, harga benur sekitar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per ekor. Jika dibudidaya hingga besar, menurut Yusri harganya bisa mencapai Rp 80.000 per ekor.  

"Bisa jadi (peraturan) diubah, ada potensi cuan besar menghadapi tahun politik 2024. Seperti rencana ekspor pasir laut," tutur Direktur Eksekutif Ceri itu.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan ekspor benur atau BBL tetap berlaku. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi. 

Wahyu mengaku belum mendapat informasi mengenai pembukaan kembali ekspor benur. "Ya, (aturan larangan ekspor benur) masih berlaku," ujar dia melalui pesan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.

Ketika ditanya kemungkinan larangan itu dikaji ulang, Wahyu menjawab "nggak bakalan. Isu dibuka kembali itu tidak benar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengungkapkan hal serupa. "So far, Permen (peraturan menteri tentang larangan ekspor benur) eksisting masih berlaku," komentar Tebe, sapaannya, Senin.

Permen KP 17/2021 salah satunya mengatur kegiatan penangkapan benih bening lobster yang diperbolehkan, tetapi hanya untuk budidaya.

"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permen KP 17/2021.

Selain itu, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL, serta telah ditetapkan oleh dinas provinsi. Benih bening lobster juga dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Viral Jamaah Haji Pamer Emas, Ini Perbandingan Harga Emas di Arab dan Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

1 hari lalu

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Kapten kapal MV Yang Cheng 6 mengaku menyedot pasir laut dari perairan Malaysia, bukan di Indonesia


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

2 hari lalu

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan
Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto (kedua kiri) dalam Konferensi Pers The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat, 11 September 2024. Dok. KKP
Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menggelar "The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua


Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

2 hari lalu

Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Model Pengembangan Kawasan Berbasis Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Perairan Morodemak


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

2 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

3 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berserta jajaran melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Batam.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

3 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

3 hari lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

Masyarakat pesisir menantang KKP melakukan diskusi terkait kuota pengerukan pasir laut


Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

3 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal asal Cina melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

KKP mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 13,2 miliar. Namun tak berhasil menangkap pelaku.