Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Bangka - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat peraturan daerah (Perda) tanpa berbasis data yang bagus dan menyalin perda daerah lain atau copy paste.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Otda Kemendagri Akmal Malik saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang digelar di Novotel Bangka, Kamis, 6 Juli 2023.

"Mohon maaf saya tidak menuduh. Masih banyak yang hadir perda atau perkada (peraturan kepala daerah) yang copy paste. Mohon maaf saya tidak menyalahkan siapa-siapa," ujar Akmal.

Bahkan tidak hanya itu, Akmal menyebutkan bahwa Kemendagri masih menemukan adanya perda suatu daerah namun masih memuat nama daerah lain didalamnya.

"Banyak teman-teman berkunjung ke daerah A melihat perdanya bagus lalu direplikasi, kadang lupa menghapus namanya. Ada perda dari provinsi X tetapi masih ada provinsi Y di dalamnya. Ini pasti perdanya niru-niru," ujar dia.

Menurut Akmal, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut masih ditemukan di antaranya terkait dengan sumber daya manusia yang masih jauh dari cukup.

"Kita tidak punya perancang peraturan perundang-undangan yang cukup. Kita juga tidak punya tenaga ahli hukum yang cukup. Yang harus kita lakukan adalah konsolidasi bersama-sama," ujar dia.

Akmal menuturkan persoalan lain yang dihadapi adalah terkait dengan persoalan data. Dia meminta daerah mempunyai basis data sendiri yang kuat sehingga perda dan perkada yang dihasilkan bisa lebih baik.

Selanjutnya: "Jangan berharap data dari pusat...."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

13 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

2 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


CPNS Kemendagri 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

2 hari lalu

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
CPNS Kemendagri 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

Daftar formasi CPNS Kemendagri 2023, yang telah dibuka pada Rabu 20 September 2023.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti sejumlah tantangan strategis pada investasi hulu migas (minyak dan gas). Apa saja?


DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

3 hari lalu

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah membahas Ibukota Negara Nusantara di Gedung Nusantara, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono membenarkan pihaknya akan bisa menarik pajak bila sudah menjadi Pemda Khusus.


DPRD Sumbar Bakal Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

4 hari lalu

Penari memainkan tarian kolaborasi sambil memasak rendang belut, pada Festival Pesona Minangkabau, di Istano Basa Pagaruyuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis 17 November 2022. Festival yang masuk dalam kolaborasi Kemenparekraf dengan Pemerintah Daerah melalui Kharisma Event Nusantara tersebut mengangkat potensi daerah seperti adat, budaya, seni, kuliner, UMKM.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
DPRD Sumbar Bakal Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

Motivasi pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan karena mulai tidak akrabnya masyarakat Sumatera Barat dengan penggunaan bahasa daerah.