TEMPO.CO, Bangka - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat peraturan daerah (Perda) tanpa berbasis data yang bagus dan menyalin perda daerah lain atau copy paste.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Otda Kemendagri Akmal Malik saat memberi sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang digelar di Novotel Bangka, Kamis, 6 Juli 2023.
"Mohon maaf saya tidak menuduh. Masih banyak yang hadir perda atau perkada (peraturan kepala daerah) yang copy paste. Mohon maaf saya tidak menyalahkan siapa-siapa," ujar Akmal.
Bahkan tidak hanya itu, Akmal menyebutkan bahwa Kemendagri masih menemukan adanya perda suatu daerah namun masih memuat nama daerah lain didalamnya.
"Banyak teman-teman berkunjung ke daerah A melihat perdanya bagus lalu direplikasi, kadang lupa menghapus namanya. Ada perda dari provinsi X tetapi masih ada provinsi Y di dalamnya. Ini pasti perdanya niru-niru," ujar dia.
Menurut Akmal, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut masih ditemukan di antaranya terkait dengan sumber daya manusia yang masih jauh dari cukup.
"Kita tidak punya perancang peraturan perundang-undangan yang cukup. Kita juga tidak punya tenaga ahli hukum yang cukup. Yang harus kita lakukan adalah konsolidasi bersama-sama," ujar dia.
Akmal menuturkan persoalan lain yang dihadapi adalah terkait dengan persoalan data. Dia meminta daerah mempunyai basis data sendiri yang kuat sehingga perda dan perkada yang dihasilkan bisa lebih baik.
Selanjutnya: "Jangan berharap data dari pusat...."