TEMPO.CO, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempersiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaf Manoppo mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi di Kepulauan Riau.
"PP No. 26 masih jalan. Dalam waktu dekat, kami akan adakan kegiatan sosiaslisasi di Kepri," kata Victor saat mendampingi Anggota Komisi IV DPR RI melakukan inpeksi mendakak (sidak) kasus reklamasi di Nongsa Batam, Kamis, 6 Juli 2023.
Sosialisasi tidak hanya mengundang nelayan, tetapi juga akademisi. "Sosialisasi ke semua, akademisi, dalam waktu dekat, minggu kedua bulan ini," kata Viktor.
Ketua Komisi IV DPR Ri Sudin mengatakan, PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut ini terkenal masih baru. Belum terdapat kajian mendalam, amdal, dan lainnya.
"Kalau bilang setuju atau tidak, saya tidak berani ngomong. Kajian belum ada, saya bukan ahli kelautan. Kalau saya (bilang) ngak setuju, tau-tau kapalnya kapal kandas (karena sendimentasinya tidak diambil), saya salah. Kalau saya setuju, nyatanya jadi penyimpangan, saya salah, kan gitu," kata Sudin kepada Tempo di Batam.
Selanjutnya: Polemik PP No. 26 Tahun 2023....