Polemik PP No. 26 Tahun 2023
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Aturan ini kemudian menjadi polemik dan banyak penolakan.
Pasalnya, di dalam aturan terdapat poin legalitas ekspor pasir laut sebagai hasil sendimentasi laut. Banyak pihak meyakini dibukanya kembali ekspor pasir laut itu akan membuat eksploitasi besar-besaran kembali terjadi.
Sejak 2002, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekpor pasir laut. Pasalnya aktivitasnya menimbulkan banyak kerusakan, salah satunya adalah abrasi yang menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam.
Namun, KKP menegaskan PP No. 26 Tahun 2023 tidak fokus kepada ekspor pasir laut. Tetapi upaya pembersihan sendimentasi laut yang menurut KKP mengganggu ekosistem pesisir.
Selain itu, hasil sendimentasi laut juga akan digunakan untuk reklamasi lokal supaya bahan reklamasi diambil dari material yang jelas, bukan lagi gunung yang dipotong atau lainnya. "Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," kata Trenggono awal Juni 2023 di Batam.
Pilihan Editor: Soal Antraks di Gunungkidul, Kementan: Penyakit Ini Mampu Bertahan Hingga Puluhan Tahun