Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Hibah JETP Cuma US$ 160 Juta dari US$ 20 Miliar, Ekonom: Mencederai Komitmen Negara Maju

Reporter

image-gnews
Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menyerahkan hasil survei persepsi publik terhadap JETP kepada Direktur Komunikasi Sekretariat JETP, Adhitya Putri, usai diskusi bersama media di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menyerahkan hasil survei persepsi publik terhadap JETP kepada Direktur Komunikasi Sekretariat JETP, Adhitya Putri, usai diskusi bersama media di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

Ekonom: porsi hibah yang ideal 40 persen dari US$ 20 miliar

Sementara itu, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yushistira menilai porsi hibah yang ideal dalam pendanaan JETP adalah 40 persen dari US$ 20 miliar (sekitar Rp 301 triliun) atau US$ 8 miliar (sekitar Rp 120,43 triliun).

Bhima mengatakan seharusnya komitmen awal JETP senilai US$ 20 miliar sebenarnya bisa lebih besar. Dia mengutip sebuah studi yang mengungkapkan, kewajiban negara maju alias rich polluting countries adalah US$ 100 miliar (sekitar Rp 1.505 triliun) untuk hibah kepada negara berkembang sebagai tanggung jawab mitigasi risiko setiap tahunnya. 

"Berarti 5 kali lipat daripada komitmen JETP di Indonesia. Artinya, kalau kita cuma dikasih Rp 2,4 miliar atau sekitar US$ 160 juta is a small piece of cake," ujar Bhima saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juli 2023.

Negara maju cederai komitmen tanggung jawab atas polusi

Menurutnya, hal tersebut mencederai komitmen negara maju untuk bertanggung jawab atas polusi yang mereka timbulkan. Bhima menuturkan, ketika Indonesia masih menjadi negara agraris, negara-negara maju itu telah menjadi poluters terlebih dulu. 

"Oleh karena itu dengan posisi mereka, dengan pendapatan per kapita mereka yang cukup tinggi, dan itu sebagian dihasilkan dari polusi yang mereka ciptakan, maka kita meminta setidaknya dari US$ 20 miliar itu bisa lebih dari 40 persen yang merupakan hibah," ungkap Bhima.

Adapun sisanya, dia menilai bisa diselesaikan dengan debt cancellation atau debt swap for payment. Dia pun tidak merekomendasikan concessional loan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi, bukan kemudian JETP ini menambah jumlah pinjaman baru karena setahun ini kita sudah menanggung Rp 440 triliun, dan tahun depan Rp 480 triliun estimasi beban bunga atau interest payment dari total utang pemerintah," beber Bhima. "Jadi bunganya aja, belum pokok utangnya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Yakini Penggeledahan Rumah Mendes Abdul Halim Murni Penegakan Hukum

2 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
PKB Yakini Penggeledahan Rumah Mendes Abdul Halim Murni Penegakan Hukum

PKB meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakan hukum.


KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Apa Dugaan Kasusnya?

4 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Apa Dugaan Kasusnya?

Penggeledahan rumah dinas Menteri Abdul Halim Iskandar disebut-sebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jatim.


Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

4 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rincian kekayaan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK


Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

4 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.TEMPO/Imam Sukamto
Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi di bawah pemerintahan Jokowi. Rumah abang Cak Imin ini digeledah KPK.


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

5 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

5 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Periksa 65 Saksi, KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pencairan Dana Hibah Jatim

16 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 65 Saksi, KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pencairan Dana Hibah Jatim

KPK telah memeriksa 65 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah jatim.


Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

16 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

Pembatasan BBM subsidi Pertalite sedang direncanakan dan kemungkinan akan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024


Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Soal Izin Tambang PBNU dan Muhammadiyah

24 hari lalu

Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif dari Partai PDI Perjuangan. Kursi Bahlil sebagai Menteri Investasi akan digantikan oleh Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Soal Izin Tambang PBNU dan Muhammadiyah

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan mengenai izin tambang bagi ormas keagamaan PBNU dan Muhammadiyah. Apa katanya?


Zulhas Ungkap Ada 35-40 Persen Barang Impor Tak Terdata: Hambatan RI jadi Negara Maju

25 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan Pusat dan Daerah) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Zulhas Ungkap Ada 35-40 Persen Barang Impor Tak Terdata: Hambatan RI jadi Negara Maju

Menteri Zulhas mengungkapkan underground economy atau ekonomi bawah tanah menjadi hambatan Indonesia untuk menjadi negara maju.