Kementerian ESDM perjuangkan pencairan dana JETP US$ 20 miliar
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah terus memperjuangkan pencairan dana JETP senilai US$ 20 miliar (sekitar Rp 300 triliun) yang disepakati dalam KTT G20 pada November 2022.
Dia menjelaskan tidak semua dana JETP itu merupakan dana hibah. Angka hibah hanya US$ 160 juta (sekitar Rp 2,39 triliun).
"PA roughly sekitar segitu juga. Nanti yang pasti, US$ 10 miliar (sekitar Rp 150 triliun) itu commercial loan (pinjaman komersial)," kata Dadan ketika ditemui wartawan di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Tetapi, bunga pinjaman tersebut belum disepakati. Dia juga menjelaskan dana JETP sebesar US$ 20 miliar tidak langsung cair ke Indonesia semuanya.
"Harus dipahami bahwa dana ini bukan datang dari IPG, dibawa masuk ke Indonesia," ujar dia.
Dana JETP, lanjut dia, bisa dicairkan bertahap. Misalnya, dana hibah via Jerman disalurkan lewat Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Sementara dana hibah dari Jepang bisa melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Pengacara dan PDIP Buka Suara soal Johnny Plate yang Singgung Jokowi saat Eksepsi Kasus BTS