TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sudah sampai di Kemendag.
Ia mengatakan pihaknya kini tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya harus diubah," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia hingga kini belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini terjadi meskipun pemerintah telah memberikan Freeport Indonesia relaksasi sebelum larangan ekspor mineral mentah ditetapkan pada Juni 2023 lalu.
Budi pun memastikan izin ekspor tembaga PT Freeport akan segera terbit. Terlebih Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan izin. Menurutnya, Kemendag pun bakal mempercepat revisi Permendag Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun relaksasi izin ekspor konsentrat PT Freeport terpaksa dilakukan lantaran pembangunan proyek smelter sebagai fasilitas permunian di dalam negeri terlambat satu tahun. Pengecualian ini, hanya diberikan kepada perusahaan yang telah merampungkan pembangunan smelter dengan progres 50 persen.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan. Aturan yang menjadi landasan adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
PT Freeport pun akan dikenakan sanksi berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 2019 sampai 2022 ke dalam rekening bersama. Apabila hingga 10 Juni 2024 pembangunan smelter tersebut tidak mencapai 90 persen dari target, jaminan kesungguhan akan disetorkan ke kas negara.
Pilihan Editor: Minyakita Marak Dijual di TikTok, Kemendag Bakal Take Down Produk