Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Pengguna Pinjol Makin Meningkat, Bedakan Pinjol Ilegal dan yang Legal

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, masyarakat Indonesia yang menggunakan  layanan pinjaman online atau pinjol semakin meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur mencapai Rp 51,46 triliun pada Mei 2023. "Pertumbuhannya masih double digit di angka 28,11 persen secara tahunan," kata Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 4 Juli 2023.

Lebih jelasnya, OJK mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol atau sisa pinjaman yang belum dibayar debitur Indonesia menyentuh Rp51,46 triliun pada Mei 2023. Angka peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) P2P lending mencapai 3,36 persen, sebelumnya, masih di angka 2,82 persen. Jika dihitung, TWP90 3,36 persen dengan outstanding Rp51,46 triliun, maka kredit macet di industri P2P lending atau pinjol hingga Mei 2023 mencapai sekitar Rp1,72 triliun.

"Namun, TWP90 pada kisaran 3,36 persen, kami anggap masih cukup baik. Sebab, angka tersebut masih berada di atas threshold, yaitu sebesar lima persen," kata Ogi Prastomiyono, lagi.

Peningkatan angka tersebut menunjukkan bahwa semakin maraknya penggunaan pinjol oleh beberapa orang Indonesia. Pinjol membuat para penggunanya harus membayarkan utang disertai bunga yang tinggi sehingga wajar saja utang negara juga meningkat. Selain mendapatkan bunga yang tinggi, pinjol juga membuat beberapa orang kerap menerima perlakuan tidak layak, seperti diteror ketika ditagih. Namun, tindakan tidak etis tersebut hanya dilakukan oleh pinjol ilegal. Akibatnya, penting untuk mengetahui perbedaan dari pinjol legal dan ilegal. 

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara lebih jelas dan rinci, perbedaan pinjol legal dan ilegal diuraikan berdasarkan ciri-ciri keduanya. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari, antara lain:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan sebuah penawaran layanan
  • Memberikan pinjaman berupa uang dengan sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak memiliki kejelasan yang pasti
  • Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar tepat waktu
  • Tidak memiliki layanan pengaduan khusus bagi para peminjam atau pengguna layanan
  • Mencatat atau menuliskan identitas pengurus dan alamat kantor secara tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang berada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mengacu ojk.go.id, berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan pemberi pinjol yang legal telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut, yaitu:

  • Terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK
  • Tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
  • Peminjam atau pengguna layanan yang mengajukan pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu sehingga menjadi lebih ketat
  • Memiliki bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam atau pengguna layanan yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform pinjol lainnya 
  • Memiliki layanan pengaduan bagi para peminjam atau pengguna layanan
  • Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi dalam gawai peminjam atau pengguna layanan
  • Pihak penagih wajib mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting diketahui masyarakat Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang tinggi dan perilaku tidak etis dalam penagihan pinjol.

Pilihan Editor: Kredit Macet Pinjol Meningkat, Begini Kata OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

8 jam lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

18 jam lalu

PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna). banksampoerna.com
Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

20 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

2 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.