Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sehingga, kata Fadjar, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kilogram, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET LPG 3 kilogram, pemerintah daerah memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal itu juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut, HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
"Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya dalam hal ini LPG 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak," tutur dia. "Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran."
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beberkan Subsidi Jumbo yang Bikin Anggaran Jebol: Pertalite, Solar atau Elpiji 3 Kg?