TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan evaluasi harga pasar liquefied petroleum gas atau harga elpiji (LPG) berdasarkan harga LPG internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha, dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price atau CP Aramco.
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram," ujar Fadjar melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2023.
Sebelumnya per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yaitu pada LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram.
Untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan isi ulang produk Bright Gas 12 kilogram juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Di sisi lain, Fadjar menjelaskan harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Sebab, penetapan harga patokan LPG 3 kilogram itu menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya: Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ...