TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Fiskal dan Perpajakan Himpunan Pengusaha KAHMI, Ajib Hamdani, menanggapi perihal dibentuknya satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dan menjadi program kerja komite kepatuhan.
Menurut Ajib, salah satu fungsi utama perpajakan adalah pengatur ekonomi, dan juga untuk redistirbusi pendapatan. Sehungga, kebijakan yang diambil pemerintah membentuk satgas adalah langkah yang wajar, dalam rangka mengoptimalkan fungsi pajak.
"Apalagi, kalau kita melihat data penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi tahun 2022 sebesar Rp 11,58 triliun atau kontribusi hanya sebesar 0,7 persen dari total penerimaan," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 3 Juli 2023.
Namun, Ajib melanjutkan, yang menjadi tantangan ke depannya adalah database yang belum valid dan terintegrasi. Dia mencontohkan orang pribadi yang membeli mobil lebih dari satu, dengan nama orang lain. Ajib menilai hal ini akan membuat peta kekayaan dan penambahan aset atas orang pribadi sulit teridentifikasi.
Langkah preventifnya, dia menyarankan, mendorong edukasi untuk peningkatan compliance. Sedangkan untuk penegakan hukum, harus berdasarkan data yang lebih akurat. Karena, Ajib menjelaskan, dengan rasio gini yang masih di kisaran 0,384 yang berarti tingkat kesenjangan di Indonesia masih tinggi, seharusnya tarif PPh sebesar 30 persen atau 35 persen lebih banyak.
"Kontribusi penerimaan dari PPh orang pribadi ini bisa mencapai 5-10 persen kalau data di Indonesia terintegrasi dengan valid," tutur Ajib.
Dia menegaskan bahwa sebenarnya secara tarif pajak orang pribadi kebijakannya sudah baik. "Tapi, dengan metode penghitungan progresif yang ada, dibutuhkan data yang akurat untuk mengukur compliance-nya," kata dia.
Sebelumnya adanya satgas wajib pajak yang mengawasi grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar dia dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.
Sementara, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengatakan adanya satgas HWI memang diperlukan. Tujuannya, kata dia, agar kantor pusat dapat mengawasinya dengan mudah. Dengan diberikan ke satuan tugas tertentu, maka kantor pusat Ditjen Pajak tinggal mengawasi satuan tersebut.
“Tentu, dengan pengawasan pusat yang lebih baik kita harapkan risiko adanya penyalahgunaan kewenangan berkurang,” ucap Fajry.
Selanjutnya: Mengenai HWI, ia menjelaskan dari sisi kebijakan sebenarnya...