TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 yang lalu. Cuti bersama untuk hari raya kurban ini pun ditetapkan selama tiga hari mulai Rabu-Jumat, 28-30 Juni 2023. Hal ini membuat libur lebaran menjadi lima hari dan long weekend jika ditambahkan dengan Sabtu dan Minggu.
Berhubungan dengan libur panjang lebaran ini, pemerintah menerapkan beberapa peraturan lalu lintas saat Idul Adha. Meski begitu, peraturannya tidak serumit libur Idul Fitri yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan mudik. Lantas, apa saja perbedaan peraturan lalu lintas saat Idul Fitri dan Idul Adha 2023? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Idul Fitri 2023
Melansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan Indonesia, menjelang arus mudik Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan peraturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang akan menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, khususnya jalan tol. Adapun sejumlah strategi atau skema yang digunakan untuk mengatur lalu lintas saat lebaran adalah sebagai berikut:
Satu arah (one way)
Sistem lalu lintas satu arah ini berlaku dengan ketentuan waktu tertentu dari KM 72 Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Adapun waktu-waktu penerapan sistem ini adalah mulai dari pukul 08.00 atau 14.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Contra flow
Selain skema satu arah, dilakukan pula rekayasa lalu lintas dengan sistem jalur/lajur pasang surut atau contra flow. Sistem ini berlaku di waktu yang sama dengan skema satu arah, hanya lokasinya saja yang berbeda, yakni dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.
Ganjil genap
Peraturan ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Adapun waktu penerapannya sama dan berbarengan dengan sistem one way dan contra flow.
Idul Adha 2023
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menetapkan peraturan lalu lintas jalan selama masa libur panjang Idul Adha 2023. Adapun beberapa peraturannya adalah sebagai berikut:
Pembatasan operasional angkutan barang
Peraturan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan tempelan atau gandengan.
Waktu operasionalnya pun dibatasi hanya pada jam-jam tertentu. Pada Selasa (27/06/2023) pukul 16.00-24.00 WIB, Rabu (28/06/2023) pukul 06.00-13.00 WIB, dan Minggu (2/7/2023) pukul 14.00-24.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mulai dari Jakarta – Cikampek; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan. Sementara ruas jalan non tol yakni DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Ganjil genap di Puncak Bogor
Melansir situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat akan melakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak Bogor selama libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah. Skema ini diterapkan pada 27 Juni sampai 2 Juli 2023.
Meski begitu, pemberlakuan skema lalu lintas ini akan bergantung pada kondisi lalu lintas di lapangan. Apabila terjadi kepadatan di sepanjang jalur menuju Puncak, Bogor, maka skema lalu lintas akan dilakukan bersamaan dengan strategi lain, seperti one way atau satu arah.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Jalur Puncak Sering Macet, Sandiaga: Itu Horor