TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Pemerintah Provinsi Riau.
Hak PI sebesar 10 persen itu diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau.
Direktur Utama PHR sekaligus Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.
“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru, baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Chalid, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Dia melanjutkan, keberhasilan pengalihan PI tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan adalah salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.
"Kerja sama dan dukungan dari pemerintah daerah diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ujar Fadjar.
Selanjutnya: Adapun Senior Manager Relations PHR Regional Sumatera....