TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi, kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja kami harus taat aturannya dan memang secara status pasti akan diputus dari status kepegawaiannya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat temu media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Menteri Arifin Tasrif merespons soal sembilan dari 10 tersangka kasus tersebut telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 15 Juni 2023.
Terkait kasus itu, ia mengatakan kementeriannya juga sebelumnya sudah mendapatkan laporan, kemudian ditindaklanjuti secara internal.
"Jadi, kalau yang tukin ini, dulu kan pernah saya jelaskan juga. Tukin ini sebetulnya kami sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal. Jadi, dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian memang akan diproses secara hukum," tutur Arifin Tasrif.
Sebelumnya, KPK menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.
Selanjutnya: "Untuk kebutuhan penyidikan...."