Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Sebut 3,3 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan Bakal Dilegalkan, Walhi: Pemerintah Tunduk terhadap Korporasi

image-gnews
Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar berdampingan dengan lahan kebun sawit milik salah satu perusahaan sawit di Indonesia, di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda daerah tersebut menghanguskan ratusan hektar lahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar berdampingan dengan lahan kebun sawit milik salah satu perusahaan sawit di Indonesia, di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda daerah tersebut menghanguskan ratusan hektar lahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan mekanisme pengampunan aktivitas ilegal tersebut melalui pasal 110 A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan pengampunan kejahatan kehutanan oleh pemerintah kepada korporasi sawit yang beraktivitas illegal di kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum. 

"Ini adalah bentuk tunduknya negara terhadap korporasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang telah dilakukan koorporasi," tutur Uli lewat keterangannya kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023. 

Ia pun menilai tenggat waktu penyelesaian kasus ini yaitu pada 2 November 2023 sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik. Adapun pemerintah kini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut yang akan bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada. 

Secara historis, Uli menjelaskan sejak 13 tahun yang lalu pemerintah telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan. Hal itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.  

Kedua PP itu memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama enam bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

Dengan begitu, korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alih-alih melakukan penegakan hukum, tuturnya, yang dilakukan pemerintah justru memberikan kembali ruang pengampunan kejahatan ribuan entitas hukum melalui pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja. Di mana kejahatan lingkungan itu, menurut Walhi, 90 persen dilakukan oleh korporasi sawit. 

Adapun terungkapnya 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan berasal dari hasil audit industri sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemutihan atau legalisasi seluas 3,3 juta sawit dalam kawasan hutan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara. 

"Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa," ujar Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023. 

Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit menggarisbawahi masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Cipta Kerja. Dengan aturan itu, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.  

Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pilihan Editor: Kasus Lahan Sawit di Hutan, PPATK Monitor Rekening Kepala Daerah dan Pegawai Kementerian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

8 jam lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Ahli Sejarah Ingatkan Ekonomi Biru Bisa Berujung Tak Hanya Eksploitasi Sumber Daya Kelautan, tapi..

1 hari lalu

Sejumlah nelayan bekerja sama mempersiapkan kapal yang baru selesai dibuat, sebelum berlayar mencari ikan, di Pantai Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta, 6 April 2021. Semenjak pandemi Covid-19, Askrindo memberlakukan penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk sektor maritim yang menyasar nelayan dan petambak di daerah. TEMPO/Jati Mahatmaji
Ahli Sejarah Ingatkan Ekonomi Biru Bisa Berujung Tak Hanya Eksploitasi Sumber Daya Kelautan, tapi..

Permasalahan ekplorasi dan eksploitasi sumber daya sebagai konsekuensi pengembangan ekonomi biru tidak hanya di ranah ekonomi, bisnis dan teknologi.


Dirut KCIC Bocorkan Peluang Cina Investasi di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Dirut KCIC Bocorkan Peluang Cina Investasi di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menyinggung soal rencana melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta - Surabaya. Begini bocorannya.


Kereta Cepat Whoosh Diresmikan 2 Oktober, Bos KCIC: Tinggal Sempurnakan Transportasi Antar Moda

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Kereta Cepat Whoosh Diresmikan 2 Oktober, Bos KCIC: Tinggal Sempurnakan Transportasi Antar Moda

Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan bahwa seluruh stasiun kereta cepat sudah siap beroperasi menjelang peresmian pada Oktober 2023.


Wamendag Soal Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa: RI Jaga Lebih dari 50 Persen Kawasan Hijau

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga  di acara pembukaan 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference atau Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan ke-2 di ITC Maratha Hotel, Mumbai, India (2nd SVOC). (Foto: TEMPO.CO / Petir Garda Bhwana)
Wamendag Soal Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa: RI Jaga Lebih dari 50 Persen Kawasan Hijau

Wamendag Jerry Sambuaga bercerita soal perdebatannya dengan Uni Eropa soal diskriminasi mereka terhadap produk kelapa sawit Indonesia.


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

1 hari lalu

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.


Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi

1 hari lalu

Warga membawa spanduk saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyebut potensi kerusakan ekologi akibat proyek Rempang Eco City lebih besar dibanding dampak ekonomi.


Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

1 hari lalu

Warga membawa poster saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.


Jokowi dan Luhut Hadir di Hub Space, Menhub Budi Karya: Kami Berharap Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo hadir ke pameran Hub Space 2023 di JCC, Senayan pada Jumat 29 September 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan
Jokowi dan Luhut Hadir di Hub Space, Menhub Budi Karya: Kami Berharap Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal

Pameran Transportasi dan Travel Fair bertajuk 'Hub Space' dihadiri Jokowi dan sejumlah menteri. Ini harapan Menhub Budi Karya Sumadi.


Menteri Luhut Dorong Perguruan Tinggi Dukung Ekonomi Biru

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahunnya ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri Luhut Dorong Perguruan Tinggi Dukung Ekonomi Biru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong perguruan tinggi dukung program ekonomi biru.