TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Beren Rukur Ginting mengkonfirmasi masalah utama dalam kasus itu berkaitan dengan indikasi suap dan gratifikasi. "Itu terkait dengan pejabat yang berkepentingan, baik kepala daerah atau pegawai di kementerian. Kira-kira begitu," kata dia saat ditemui di Hotel Santika Bogor pada Selasa, 27 Juni 2023.
Adapun 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal itu terungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum hasil audit ini keluar, menurut Beren, PPATK sebetulnya sudah memonitor transaksi janggal terhadap para pihak yang terlibat
Selain soal dugaan suap dan gratifikasi, PPATK juga memantau transaksi dan aktivitas kegiatan usaha dari setiap korporasi sawit. Dari hasil pantauan itu, PPATK kemudian memastikan berapa sesungguhnya total nilai transaksi perusahaan. Sehingga dapat diketahui apakah pajak yang disetorkan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Sejauh ini, kata dia, kejanggalan yang kerap ditemukan PPATK berupa penggelembungan nilai transaksi. Perusahaan tersebut memasukkan aktivitas transaksi yang kompleks, seperti menambah jumlah produk yang diekspor dari angka yang sesungguhnya.
PPATK tergabung dalam Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit