"Perusahaan bisa memasukkan aktivitas transaksi menggelembungkan nilai untuk mendapatkan restitusi yang lebih besar. Seolah-olah ada barang keluar padahal tidak," kata dia.
PPATK juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023 untuk menangani pemutihan atau pengampunan lahan sawit di kawasan hutan tersebut.
Satgas ini juga ditugaskan untuk mempercepat penanganan kasus ini berdasarkan pasal Pasal 110A dan 110 Undang-undang Cipta Kerja. Dengan beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Beren, langkah tersebut dilakukan pemerintah demi mendorong penerimaan negara dari industri sawit. "Ini upaya lebih dari pemerintah supaya sumber daya yang ada ini perannya bisa lebih besar ke negara, bukan ke orang per orang. Kalau dilepaskan kan jadinya ke orang per orang," kata dia.
Pilihan editor: PPATK Sebut Dana Korupsi BTS Kominfo ke Mengalir ke Banyak Money Changer