TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Ia pun mengendus keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut.
Luhut sedang menimbang penindakan atas pelanggaran pejabat tersebut. "Masih dipikirkan bagaimana penindakannya karena pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyat dan pengusaha," kata Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Meski masih dicari formula sanksinya, ia menyebut kemungkinan ada pinalti untuk perusahaan yang terbukti memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut. Namun, Luhut menegaskan masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan