TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia sudah siap melakukan redenominasi atau penyederhanaan jumlah angka pada rupiah. Misalnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, persiapan telah dilakukan sejak lama.
Dia mengaku sudah memperhatikan desain, tahapan, hingga langkah-langkah menuju transisi ini. "Tapi tentu saja keputusan ini perlu timing yang tepat," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, 22 Juni 2023.
Perry menyebut ada tiga faktor yang membuat kebijakan itu tak kunjung diterapkan. Pertama, implementasi redenominasi harus dilakukan saat kondisi makro ekonomi yang bagus. Kedua, kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan harus stabil, ketiga, kondisi siosial politik di Tanah Air juga harus kondisif, mendukung, postif, dan kuat.
Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia sudah bagus. Namun, ia menilai saat ini masih ada efek rambatan dari pelemahan ekonomi global. Kondisi itu, tuturnya, masih berpengaruh pada situasi di Indonesia.
Meski stabilitas keuangan RI dinilai baik, dia mengungkapkan masih ada ketidakpastian perekonomian global. Karena itu, dia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu momen yang tepat.
Sementara itu, Perry enggan menjelaskan dari sisi sosial dan politik ihwal kesiapan untuk redenominasi rupiah ini. "Tentu saja pemerintah lebih tahu," ucapnya.
Redenominasi akan menghilangkan tiga angka nol dalam mata uang rupiah. Meski angkanya akan lebih kecil, perubahan ini tidak akan membuat nilai rupiah menjadi lebih kecil. Rencana redenominasi ini pertama kali digulirkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2009 hingga 2013.
Wacana redominasi muncul hampir setiap tahun. Isu redenominasi umumnya muncul saat Hari Uang. Namun rencana itu sempat kandas bahkan sejak digagas pertama kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Rencana ini juga pernah muncul setelah Kementerian Keuangan menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian RPJMN. Aturan yang tertera dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 ini menyebut detail-detail strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Sebelumnya, Bank Indonesia sempat mengatakan redenominasi rupiah masih terus dikaji oleh tim khusus yang memantau perkembangan situasi perekonomian. Pada periode 2014-2019, rencana redenominasi masuk rencana strategis Kemenkeu tetapi tidak terealisasi.
Pilihan editor: BI: Transaksi Digital Banking Meningkat Pesat 31,83 Persen, Uang Elektronik Tumbuh 17,9 Persen