4. Menteri PUPR Cerita Kaisar Jepang Kaget Bangunan Sabo Dam Masih Berfungsi Sejak 1958
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Kaisar Jepang Hironomiya Naruhito meninjau Balai Teknik Sabo Dam, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 21 Januari 2023.
Sabo Dam merupakan bangunan hasil kerja sama Indonesia dengan Jepang sejak 1958, sebagai penahan, perlambatan dan penanggulangan aliran lahar Merapi di alur sungai.
"Tadi Kaisar Jepang terkejut karena bangunan ini sejak 1958 masih dipakai, dan masih berfungsi," ujar Basuki Hadimuljono seusai mendampingi Naruhito.
Menteri Basuki mengatakan, keberadaan Sabo merupakan salah satu alasan utama kunjungan Naruhito ke DIY sebab kaisar itu memang dikenal memiliki ketertarikan pada sumber daya air.
Sang Kaisar, kata Basuki, tidak pernah absen pada kegiatan-kegiatan internasional mengenai sumber daya air dan pengelolaannya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak serta Kriteria yang Diberlakukan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.
Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.
Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.
Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Jokowi Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir