Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik DPR Minta 80 Kursi Pesawat untuk Naik Haji, Dirut Garuda: Biasa dan Bukan Gratisan

image-gnews
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di The Ritz-Carlton Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di The Ritz-Carlton Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra, menganggap biasa permintaan Sekjen DPR atas 80 kursi kelas bisnis untuk penerbangan haji adalah hal yang lumrah. Irfan mengasumsikan permintaan itu sebagai update ketersediaan kursi bagi anggota DPR yang menjadi tim pengawas haji.

Irfan berujar permintaan itu bukan atas instruksi kedinasan. "Dan yang jelas, bukan gratisan. Pasti bayar," kata Irfan kepada Tempo, Rabu, 14 Juni 2023. 

Sebelumnya, Irfan mengaku ditelepon Sekjen DPR RI dan dimintai 80 kursi kelas bisnis untuk penerbangan haji. Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 13 Juni 2023. Saat itu, Irfan juga mengatakan belum bisa menjanjikan 80 kursi itu lantaran masih terkendala izin penerbangan dari General Authority Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Arab Saudi.

Irfan menjelaskan, dalam musim haji kali ini Garuda Indonesia melakukan kontrak dengan Kementerian Agama untuk menerbangkan 104 ribu calon jemaaah haji reguler. Namun, ada juga tambahan untuk 8 ribu calon jemaah lain.

Berdasarkan laporan terakhir, penerbangan haji terakhir dilaksanakan pada 22 Juni 2023. "Tapi tim kami sedang minta izin ke GACA untuk bisa terbang pada 23 Juni," ujar dia. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaki, Trubus Rahadiansyah, menilai permintaan DPR untuk 80 kursi pesawat itu tidak semestinya dinormalisasi. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang. Terlebih, permintaan itu hanya disampaikan secara lisan dan tanpa prosedur resmi. "Seharusnya Garuda menolak," kata dia.

RIRI RAHAYU | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Tiket Pesawatnya Dianggap Mahal, Dirut Garuda Indonesia: Kami Ambil Market Premium

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bhutan Berencana Memangkas Harga Tiket Pesawat untuk Menarik Wisatawan

1 jam lalu

Himalaya, Kerajaan Bhutan disebut sebagai salah satu negara paling indah. Awalnya wilayah ini hanya sebagai mitos, karena sangat sedikit yang mengetahui tempat ini. Pada tahun 1972, Raja Jigme Singye Wangchuck membuka wilayah ini untuk wisatawan, 10 Februari 2015. Dailymail.co.uk
Bhutan Berencana Memangkas Harga Tiket Pesawat untuk Menarik Wisatawan

Sebelumnya Bhutan telah memangkas pajak turis dari US$200 dolar menjadi US$100 dolar demi meningkatkan kunjungan wisatawan.


Topan Koinu Terjang Taiwan, Puluhan Penerbangan Dibatalkan dan Sekolah Ditutup

2 jam lalu

Mobil melaju di jembatan di samping ombak yang pecah di pantai dekat pelabuhan nelayan Fugang saat Topan Koinu mendekat, di Taitung, Taiwan, 4 Oktober 2023. REUTERS/Carlos Garcia
Topan Koinu Terjang Taiwan, Puluhan Penerbangan Dibatalkan dan Sekolah Ditutup

Topan Koinu menerjang Taiwan selatan pada Rabu 4 Oktober 2023 membawa hujan lebat dan angin serta menyebabkan pembatalan 70 penerbangan domestik.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

22 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

23 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

1 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

1 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.


Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

1 hari lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Suharso Monoarfa, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pemerintah Klaim Revisi UU IKN Jadi Penggerak Ekonomi Baru di Indonesia

Pemerintah klaim revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara


DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak

DPR RI menyetujui revisi UU IKN menjadi UU di rapat paripurna hari ini. Fraksi PKS menyatakan menolak.