Keempat, penegakan hukum. Danang menjelaskan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum.
"Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang," kata dia.
Melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Danang berujar, semua pihak dapat menjaga integritas operasional penerbangan, memberikan perlindungan yang optimal bagi semua penumpang serta menjamin perjalanan udara yang aman dan lancar. Kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang, menurut dia, memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial.
Namun, ada satu peraturan yang harus diperhatikan dengan serius, yakni jangan pernah bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat. "Kebijakan ini bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, tapi juga menjaga integritas operasional penerbangan yang mengedepankan profesionalisme dan ketenangan selama penerbangan," ucap Danang.
Pilihan Editor: OJK Sebut PT Asuransi Jiwa Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini