TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga kini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan. OJK menilai telah memberikan cukup banyak waktu kepada Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan komitmen itu sebagaimana tertera dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah diberikan ke OJK pada 30 Desember 2022 dan diperbaiki pada 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
"Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi, sapaan dia, melalui keterangan resmi, Kamis, 15 Juni 2023.
Ogi menilai Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Menurut dia, Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ujar Ogi.
Mengenai skema konversi SOL ini, kata dia, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
"OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal," papar Ogi.
Pada 5 Juni 2023, lanjut dia, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
Ogi menuturkan, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life, sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
"Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account," beber Ogi.
OJK saat ini, kata dia, tengah memverifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis, sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
"Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta Kresna Life segera menyampaikan RPK. "Secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.
Mahendra juga meminta Kresna Life melengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan. Dia mengancam, jika perusahaan tidak menyampaikan RPK sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas. “Tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Gagasan Ganjar tentang IKN, Isi Hasil Kajian OJK Financial Center IKN