TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat berhubungan erat dengan penerbangan.
Karena, kata dia, kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan, di mana penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. "Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan," ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Danang, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, kata dia, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun. Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
"Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat," tutur Danang.
Selanjutnya: Larangan bercanda atau bergurau bom....