BPKP juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini menyangkut perusahaan yang sudah melantai di bursa atau go publik. Sebab perusahaan go public mengumpulkan dana dari masyarakat, lewat saham dan obligasi. Dengan demikian, OJK bertugas melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemegang saham.
"Jadi perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan itu sebetulnya hukuman pidana kalau menurut UU Pasar Modal," ucapnya.
Adapun dugaan pemolesan laporan keuangan dua BUMN Karya ini diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Dia mengatakan ada indikasi pemolesan laporan keuangan di dua perusahaan itu. Saat ini, Kementerian BUMN juga tengah melakukan investigasi terhadap Waskita Karya.
Kartika atau yang kerap disapa Tiko mengungkapkan isu tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah utama di perusahaan pelat merah. Khususnya di Waskita Karya dan Wijaya Karya. Apabila terbukti ada unsur pidana dalam laporan keuangan, Tiko menegaskan pihaknya akan melakukan penuntutan kepada manajemen lama yang kala itu membuat laporan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Laporan Keuangan Waskita Karya Disebut Tak Sesuai Kondisi Riil, Begini Penjelasan Manajemen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini