TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud Md mempersilakan Johnny Plate menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Dia menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Tidak perlu persetujuan kami. Itu proses hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. "Jadi, mau menjadi JC atau apa, ada proses dan syarat-syarat sendiri. Itu pasti dipertimbangkan Kejaksaan."
Johnny Plate yang menjadi tersangka sebelumnya disebut bersedia menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu.
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata Achmad, Senin, 12 Juni 2023. Dia mengatakan setiap tersangka pasti menginginkan status JC.
Menurut Achmad, Johhny juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan status itu. Dia mengatakan kliennya siap membantuk penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. "Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lantas menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut saat dikonfirmasi soal keinginan Johnny Plate tersebut, Selasa, 13 Juni 2023.
RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini