TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Adapun Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Berikut sejumlah aset milik Johnny Plate yang disita Kejagung, mulai dari mobil hingga yang terbaru tanah seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Tanah seluas 11,7 hektare
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menyita tiga tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate. Ketiga tanah itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin, 7 Juni 2023.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka JGP (Johhny G. Plate),” kata Ketut, seperti dikutip Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Mobil Land Rover
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus Partai Nasdem tersebut. Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Ketut dikutip Tempo pada Rabu, 24 Mei 2023.
Selanjutnya: Sita aset tersangka lainnya