TEMPO.CO, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah menimbulkan polemik panjang. Belakangan, pemerintah menagih balik utang ke Jusuf. Namun, Jusuf memastikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin kemarin, 12 Juni 2023.
Perkara utang ini bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Perkara ini pun menimbulkan polemik baru. Lantas sebenarnya, apa itu perusahaan CMNP? Berikut profil CMNP.
Profil CMNP
Menukil laman resminya, CMNP didirikan pada 13 April 1987. Pada awalnya, perusahaan ini merupakan sebuah konsorsium yang terdiri dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya.
CMNP memulai kegiatan operasi komersialnya sejak 1990. Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol, melalui pengerjaan proyek jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer.
Kala itu, proyek dianggap sukses sehingga pemerintah mempercayakan pembangunan jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 km kepada perusahaan Jusuf Hamka.
Pada 10 Januari 1995, CMNP bertransformasi menjadi perusahaan terbuka. Sebagian besar sahamnya dimiliki publik.
Saat ini CMNP memiliki empat anak usaha, yakni PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo dan PT Girder Indonesia.
Selanjutnya: Adapun PT Citra Margatama Surabaya merupakan...