TEMPO.CO, Jakarta - Perkara utang antara Bos PT Citra Media Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berakhir. Usai Jusuf Hamka melayangkan tagihan utang pemerintah senilai Rp 800 miliar, Kemenkeu balik menagih utang perusahan Jusuf Hamka yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan Kemenkeu belum berencana mengadakan pertemuan dengan Jusuf Hamka dalam waktu dekat. "Nanti kami coba koordinasikan dulu bersama Satgas BLBI," kata Prastowo melalui pesan singkat, Senin malam, 12 Juni 2023.
Staf Khusus Sri Mulyani itu menjelaskan, utang Jusuf Hamka yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Nominalnya sekitar Rp 790 miliar.
"Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata Prastowo melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Juni 2023.
Namun, Jusuf Hamka membantah kalau perusahaannya memiliki utang ke pemerintah. "Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," katanya ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Jusuf Hamka juga menegaskan siap memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang terhadap dirinya tersebut. "Kalau saya tidak terbukti (punya utang), cukup bayar satu dolar saja buat saya," ucap Jusuf Hamka. "Saya nggak tahu kalau pemegang saham atau bekas pemegang saham. Kalau yang sekarang, tidak ada pemegang utang. Yang ngomong asbun (asal bunyi).”
Pilihan Editor: Polemik Ekspor Pasir Laut, Begini Awal Mulanya hingga Tudingan Ada Pihak yang Diuntungkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini