TEMPO.CO, Jakarta - Ekspor pasir laut menjadi atensi publik sejak sahnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Belakangan, DPR RI menuding ada pihak yang diuntungkan atas kebijakan tersebut. Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu banjir kritik karena dituding membuka keran ekspor pasir laut. Berikut kronologinya:
Disahkan pada 15 Mei 2023
Presiden Jokowi menandatanganinya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023. Mulai mendekati akhir Mei, banyak media memberitakan mengenai beleid ini dan sejumlah pihak mengungkapkan kritiknya.
Peraturan ini membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Pada 2002, pemerintah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan lalu mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Membuka Keran Ekspor Pasir Laut
Lewat PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. "Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur," begitu bunyi Pasal 9 Ayat 1 PP 26/2023.
Pada Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan, pemanfaatan pasir laut bisa digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik ...