Adapun secara umum, terdapat enam hal penting yang diatur di dalam SE Kemenhub tersebut, yaitu
1.Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan vaksin booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
4. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
6. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.
ANTARA
Pilihan Editor: Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan, Masyarakat Tetap Dianjurkan Vaksin Booster
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini