TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu, 10 Juni 2023.
Diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 tersebut disebutkan, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan empat SE, yakni SE No. 14 untuk transportasi darat)m, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 bagi transportasi udara, dan SE No 17 untuk transportasi perkeretaapian.
SE tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu, 9 Juni 2023.
Berdasarkan SE tersebut, Kemenhub tetap menganjurkan mayarakat melakukna vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Hal ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT