Menurut Mahfud, Presiden Jokowi kembali mengingatkan soal kewajiban pemerintah membayar utang dalam rapat internal tanggal 13 Januari 2023. “Presiden menyampaikan kalau rakyat dan swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang harus membayar. Itu perintah presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998.
Jusuf mengatakan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar kan utang tersebut. Jusuf mengatakan sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019-2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam.
ROSSENO AJI | JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.