TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait utang pihak swasta kepada pemerintah. Mahfud mengungkapkan bakal mengambil sejumlah langkah.
“Benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Ahad, 11 Juni 2023.
Untuk itu, Mahfud telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dia mengatakan tim itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung.
Terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan Jusuf untuk mengirimkan surat kepada Kemenkeu yang isinya menagih pembayaran utang. Karena, menurut Mahfud, bisa saja utang Jusuf Hamka sudah ada dalam daftar yang sedang diteliti oleh timnya. Mahfud bersedia membantu penagihan itu dengan membuatkan memo atau surat.
“Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” kata dia.
Jokowi dua kali rapat
Mahfud mengatakan Presiden Jokowi sudah dua kali menyampaikan kewajiban pemerintah untuk membayar utang ke masyarakat dalam dua kali rapat internal yang berbeda. Dia mengatakan rapat internal pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya adalah perintah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
Selanjutnya: Menurut Mahfud….