TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.
"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia," ujar Mahfud Md usai acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2023.
Menurut Mahfud Md, apa yang dimaksud Jusuf Hamka itu seperti halnya kontrak-kontrak biasa dan tinggal pembayaran. "Nanti saya tanya ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Mahfud Md.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga merespons pernyataan Jusuf Hamka. Prastowo, sapaannya, mengatakan pembayaran tersebut adalah pengembalian dana deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP (yang ditempatkan di Bank Yama). Bank itu diketahui collapse pada saat krisis 1998.
"Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar Prastowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Selanjutnya: Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN....