Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Prastowo menuturkan, gugatan CMNP dikabulkan dan menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meski begitu, kata Prastowo, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Prastowo menjelaskan, hakim berpendapat negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
"Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," beber Prastowo.
Lebih jauh, dia memaparkan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer yang ditunjuk CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, kata Prastowo, maka pelaksanaan putusan itu harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian, baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," ungkap Prastowo.
Pilihan Editor: Rekrutmen Petugas Pelayanan Penumpang, KCIC Buka Walk In Interview di Bandung pada 14-15 Juni
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini